TUGAS SOFTSKILL : KASUS EKONOMI DI INDONESIA


PUBLISHED 1 APRIL 2012 by Lukman Hakim


1. Flashback Koperasi dan UMKM Di Tahun 2011 : Solusi Untuk Masalah Tenaga Kerja

kecil, dan menengah (UMKM) masih menjadi sandaran perekonomian sebagian besar masyarakat Indonesia. Mayoritas tenaga kerja di Indonesia juga diserap atau menggantungkan hidupnya di sektor ini.
Meski pemerintah seakan memandang sebelah mata atau tergolong minim dalam memberikan dukungan, namun sektor koperasi dan UMKM terus tumbuh. Bahkan sebelumnya, sektor ini terbukti mampu terus bertahan meski menghadapi dampak badai krisis moneter pada 1998 dan akhir 2008 lalu. Dengan kata lain, sebenarnya sektor koperasi dan UMKM sudah bisa mandiri. Dalam hal ini, dengan minimnya dukungan sektor ini masih bisa bertahan bahkan semakin menggeliat.
BPKB Mobil Mewah Berhasil Disita Dari Sebuah Koperasi

Petugas Reskrim Polres Semarang, Jawa Tengah, menyita bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) mobil mewah yang diduga palsu dari seorang tersangka yang dijadikan agunan pinjaman di sebuah koperasi.

Keterangan dari Polres Semarang, Selasa, menyebutkan polisi menangkap seorang tersangka ALR (28), warga Griya Sinar Mutiara Kluster Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.



Kapolres Semarang AKBP IB Narendra didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Puryadi di Ungaran mengatakan, selain menyita BPKB yang diduga palsu, aparat sampai saat ini masih mengembangkan kasus itu.

Terbongkarnya kasus pemalsuan BPKB itu setelah pihaknya menerima laporan dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Primadana Ungaran, Kabupaten Semarang, yang merasa ditipu oleh ALR yang menjadi nasabahnya.

Awalnya, ALR mengajukan pinjaman ke KSP tersebut Rp250 juta dengan jaminan BPKB mobil mewah Mitsubishi Pajero sport. Diduga ALR memanfaatkan keteledoran petugas koperasi, sehingga tanpa mengecek terlebih dahulu langsung mencairkan pinjaman tersebut.

Pihak koperasi baru tahu BPKB itu palsu, setelah mengecek ke Ditlantas Polda Jateng di Semarang. BPKB itu diduga palsu pada stempel tertera nama Polres Gunungkidul Polda Jateng. Padahal, harusnya Polres Gunungkidul masuk wilayah Polda DI Yogyakarta.

Polres Semarang hingga kini masih mengembangkan kasus pemalsuan itu, karena diduga masih ada tersangka lainnya. “Masih dikembangkan karena masih ada pelaku lain yang belum tertangkap,” katanya.


Berdasarkan suatu analisis, sektor operasi dan UMKM yang sebagian besar bergerak di usaha informal ini diperkirakan akan tetap menjadi andalan untuk menyerap banyak tenaga kerja. Artinya, dengan sumber daya apa adanya serta kemampuan kreativitas serta inovasi yang terbatas, koperasi dan UMKM tetap bisa menampung jutaan, bahkan puluhan juta angkatan kerja baru pada 2012 dan tahun-tahun berikutnya
Sektor ini juga termasuk tidak diskriminatif terhadap latar belakang tenaga kerja. Mau lulusan pendidikan rendah atau tinggi serta laki-laki atau perempuan maupun tua atau muda, semua bisa berkecimpung di sektor koperasi dan UMKM.

Berdasarkan data BPS, jumlah angkatan kerja di Indonesia pada Agustus 2011 mencapai 117,4 juta orang, tetapi yang berkerja baru mencapai 109,7 juta orang. Namun, hingga saat ini, tenaga kerja berpendidikan SD ke bawah masih mendominasi. Jumlah pekerja dengan tingkat pendidikan SD ke bawah sekitar 54,2 juta orang atau 49,40 persen. Sedangkan pekerja dengan pendidikan diploma tercatat sekitar 3,2 juta orang (2,89 persen) dan pekerja dengan pendidikan sarjana hanya sebesar 5,6 juta orang (5,15 persen). 

Akibatnya, sebagian besar penduduk Indonesia hanya mampu bekerja di level bawah yang tidak memerlukan keahlian khusus, seperti di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, serta menjadi buruh dan usaha sektor jasa. Sektor-sektor ini termasuk juga bergerak di koperasi dan UMKM.

Kesempatan kerja pada 2011-2012 juga diperkirakan masih didominasi oleh sektor informal (koperasi dan UKM) dengan proporsi sebesar 66,74 persen pada 2011 dan sebesar 66,58 persen pada 2012. Sedangkan kesempatan kerja pada sektor formal diperkirakan masih belum menunjukkan peningkatan yang signifikan, sehingga proporsinya pada 2011 hanya sebesar 33,26 persen dan sebesar 33,42 persen pada 2112.

Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mengatakan, jumlah koperasi mengalami peningkatan sebanyak 5,7 persen dari 177.482 unit pada 2010 menjadi 187.598 unit pada 2011. Jumlah anggota koperasi aktif juga meningkat 0,96 persen dari 30,5 juta orang pada 2010 menjadi 30,8 juta orang pada 2011. Perkembangan ini berdampak positif bagi peningkatan penyerapan tenaga kerja sebesar 4,99 persen dari 358.768 tenaga kerja pada 2010 jadi 376.680 tenaga kerja pada 2011. Sementara itu, jumlah UMKM pada 2011 diperkirakan menembus angka 55,21 juta unit dengan sebagian besar (54,6 juta) merupakan usaha mikro, sedangkan usaha kecil sebanyak 602.195 unit dan usaha menengah 44.280 unit. Penyerapan tenaga kerja UMKM sebanyak 101,72 juta orang atau meningkat 3,55 dibanding 2010 sebanyak 99,401 juta orang.

“Hal ini menunjukkan sektor koperasi dan UMKM tetap menjadi kontributor terbesar dalam penyerapan tenaga kerja. Ratusan juta masyarakat Indonesia terlibat di sektor ini. Untuk itu, pemberdayaan sektor koperasi dan UMKM tetap menjadi prioritas kami ke depan,” kata Sjarifuddin Hasan di Jakarta, kemarin.
Unggulan dan Prioritas

Menurut Sjarifuddin, sesuai rencana strategis Kementerian Koperasi dan UKM 2011-2014, maka pemberdayaan diarahkan pada peningkatan iklim usaha yang kondusif bagi koperasi dan UMKM (K-UMKM). Hal ini disertai dengan peningkatan akses pada sumber daya produktif, pengembangan produk dan pemasaran, serta peningkatan daya saing K-UMKM.

Untuk mendukung upaya pemberdayaan K-UMKM, Kementerian Koperasi dan UKM melaksanakan program-program unggulan, seperti penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). Pada 2011 ini, realisasi penyaluran KUR diperkirakan mencapai Rp 27 triliun dengan 1,8 juta debitur atau melebihi target sebesar Rp 20 triliun, sehingga secara akumulatif realisasi penyaluran KUR dari sejak 2008-2011 sebesar Rp 60,97 triliun kepada 5,6 juta debitur.

Pada 2012, penyaluran KUR pada 2012 ditargetkan dapat mencapai Rp 30 triliun dengan jangkauan debitur yang lebih luas ke seluruh Indonesia. Peningkatan nilai dan cakupan debitur KUR ini diiringi dengan penambahan bank penyalur. Selain bank-bank BUMN serta 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang selama ini sudah menyalurkan KUR, pada 2012 juga akan bertambah 13 BPD lagi.
“Program revitalisasi pasar tradisional, pedagang kaki lima (PKL), serta toko koperasi yang tergolong UMKM juga terus dilakukan,” tutur Sjarifuddin Hasan.

Permasalahan yang dihadapi koperasi ini menjadi salah satu tanggung jawab Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyelesaikannya. Apalagi, sumbangsih koperasi, termasuk UMKM, terhadap perekonomian nasional sudah jelas. K-UMKM tidak hanya menjadi penghela, tetapi juga penyelamat ekonomi nasional pada saat diterpa dampak krisis. Terus eksis dan terus menyerap tenaga kerja serta memberi makan ratusan juta penduduk Indonesia.



2. Kasus Dugaan Penggelapan Uang Koperasi Deltomed Sebesar Rp. Rp.221 Juta di tangani oleh Satreskrim Polres Wonogiri



Uang milik koperasi perusahaan jamu itu diduga di gelapkan oleh karyawannya sendiri, Agus Heri Mulia (49) warga Kaloran RT 01 RW 05 Giritirto Wonogiri. Agus   adalah karyawan bagian keuangan (bendahara) Koperasi tersebut.

Kasus tersebut di laporkan oleh pengurus baru Koperasi itu. Sementara Agus adalah karyawan pengurus lama. Terungkapnya kasus tersebut ketika terjadi peralihan pengurus baru ke pengurus lama.



Dalam pembukuan data keuangan ada dan lengkap tertulis dalam laporan pertanggungjawaban. Tetapi faktanya ada angka uang ratusan juta tidak ada ujudnya. Setelah di audit ternyata kas koperasi kehilangan uang sebanyak Rp.221 Juta.

Setelah di lacak terungkap uang ratusan juta itu di gunalan oleh pengurusnya untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan pengurus lain.

Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo menegaskan, perkara itu dilaporkan sejak awal 2011 lalu. Modusnya, pelaku menggunakan uang koperasi sedikit demi sedikit. Di lakukan sejak tahun 2005 hingga 2010. Setelah terungkap pengurus baru melaporkan ke Polisi.

“Penyidikan tahap pertama sudah kelar. Berkas  tahap ke satu sudah kita kirim ke Kejaksaan. Pelaku kita jerat pasal 379 KUHP tentang penggelapan dengan menggunakan jabatanya,” kata Kasatreskrim Sugiyo. Polisi juga menyita barang bukti berupa buku laporan dan catatan pembukuan keuangan koperasi.



Pelaku sejauh ini tidak di tahan. Namun polisi tidak menjelaskan alasannya. Tersangka menurut Sugiyo masih tetap bekerja sebagai karyawan Deltomed. Saksi yang diperiksa pengurus koperasi. Sementara saksi saksi lain yakni para pengurus Koperasi juga sudah di periksa.

“Tersangka hanya ada satu orang. Saat ini masih kita periksa, dia kita ancam 4 tahun kurungan” tandas Sugiyo. Tersangka saat di periksa tidak membantah. Dia hanya tersenyum sembari mengulurkan tangan meminta berjabat tangan dengan wartawan ini.



3. BPKB Mobil Mewah Berhasil Disita Dari Sebuah Koperasi


Petugas Reskrim Polres Semarang, Jawa Tengah, menyita bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) mobil mewah yang diduga palsu dari seorang tersangka yang dijadikan agunan pinjaman di sebuah koperasi.

Keterangan dari Polres Semarang, Selasa, menyebutkan polisi menangkap seorang tersangka ALR (28), warga Griya Sinar Mutiara Kluster Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.



Kapolres Semarang AKBP IB Narendra didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Puryadi di Ungaran mengatakan, selain menyita BPKB yang diduga palsu, aparat sampai saat ini masih mengembangkan kasus itu.

Terbongkarnya kasus pemalsuan BPKB itu setelah pihaknya menerima laporan dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Primadana Ungaran, Kabupaten Semarang, yang merasa ditipu oleh ALR yang menjadi nasabahnya.

Awalnya, ALR mengajukan pinjaman ke KSP tersebut Rp250 juta dengan jaminan BPKB mobil mewah Mitsubishi Pajero sport. Diduga ALR memanfaatkan keteledoran petugas koperasi, sehingga tanpa mengecek terlebih dahulu langsung mencairkan pinjaman tersebut.

Pihak koperasi baru tahu BPKB itu palsu, setelah mengecek ke Ditlantas Polda Jateng di Semarang. BPKB itu diduga palsu pada stempel tertera nama Polres Gunungkidul Polda Jateng. Padahal, harusnya Polres Gunungkidul masuk wilayah Polda DI Yogyakarta.

Selain itu, pejabat yang menandatangani BPKB itu Kapolresnya berpangkat AKBP, tetapi di BPKB tersebut kapolres yang menandatangani berpangkat Kombes.

Di hadapan petugas, tersangka ALR mengaku BPKB tersebut milik temannya WS yang berutang Rp425 juta kepadanya. Karena WS tak bisa membayar menyerahkan BPKB mobil Pajero kepadanya. Kemudian oleh ALR, BPKB tersebut dipinjamkan ke koperasi.

Polres Semarang hingga kini masih mengembangkan kasus pemalsuan itu, karena diduga masih ada tersangka lainnya. “Masih dikembangkan karena masih ada pelaku lain yang belum tertangkap,” katanya.


4. Kebutuhan Revitalisasi Koperasi 2012 Rp. 1,75 Triliun


Kementerian Koperasi dan UKM membutuhkan dana sedikitnya Rp1,75 triliun untuk program revitalisasi koperasi di Indonesia yang akan dimulai pada 2012.

Menteri KUKM Syarifuddin Hasan menyebutkan nilai tersebut baru untuk memenuhi kebutuhan bantuan pembiayaan revitalisasi koperasi tidak aktif, yang secara nasional jumlahnya diprediksi lebih dari 35.000 unit.

“Kebutuhan dananya jauh lebih besar dari itu,” ujarnya usai membuka Cooperative dan Halal Fair di Lapangan Gasibu, hari ini.

Menurut dia, koperasi tidak aktif akan menjadi prioritas  program revitalisasi koperasi kementrian pada tahun depan. Kementerian akan menekan jumlah koperasi yang tidak aktif dalam empat tahun ke depan.

“Kalau diasumsikan bahwa koperasi yang tidak aktif secara nasional mencapai 35.000 unit dan masing-masing membutuhkan bantuan Rp50 juta untuk revitalisasi, bisa dihitung berapa kebutuhannya. Itu baru kebutuhan minimal,” jelasnya.

Berdasarkan data Kementrian KUKM, saat ini jumlah koperasi secara nasional mencapai 186.907 unit, tumbuh 20,1% dibandingkan dengan dua tahun lalu yang jumlahnya mencapai 154.964 unit.

Dari jumlah tersebut, 19% di antaranya dalam kondisi tidak aktif.

Syarif menjelaskan, kementerian akan menggandeng pihak swasta untuk membantu revitalisasi koperasi ini, mengingat anggaran dalam APBN tidak akan mencukupi.

“Selama ini kemampuan APBN hanya bisa menutupi 18% dari kebutuhan. Kementerian belum mengetahui pastinya berapa kebutuhan revitalisasi koperasi,” katanya.

Namun dipastikan, pembahasan anggaran untuk revitalisasi 2012 sudah berlangsung, dan angkanya baru bisa diketahui pada Mei 2012.

Pagu Anggaran Kementerian Koperasi dan UKM pada 2011 mencapai Rp 1,6 triliun.



4. Aturan Uang Muka 30% KPR Dinilai Tidak Adil  


 Jakarta - Ketentuan down payment (DP) alias uang muka 30% KPR pada industri perbankan dianggap pengembang tidak adil. Alasan pencegahan bubble dengan pengetatan aturan uang muka oleh Bank Indonesia (BI) pun dianggap tidak masuk akal. Industri properti Indonesia jauh dari bubble dari format pembiayaan rumah tidak kembali diagunkan seperti yang terjadi di Amerika Serikat.

Ketua Umum REI, Setyo Maharso menilai, batasan tipe 70m2 yang terkena aturan DP 30% dianggap kurang tepat. Pasalnya ini berlaku nasional, sedangkan skala ekonomi tiap daerah tentu berbeda.

Harga tipe 70 m2 di pusat kota tentu berbeda dengan wilayah perbatasan atau daerah. Ragam harga bisa terbentuk berdasarkan PDB daerah. Jakarta, Medan, ataupun Sulawesi tentu berbeda.

"Ini tidak adil. Mereka (BI) melihat Jabodetabek. Padahal ini berlaku seluruh Indonesia," kata Setyo di sela-sela gala dinner perayaan ulang tahun ke-40 REI, di Manado, Sabtu (31/3/2012) malam.

Ia menambahkan, ketentuan BI harusnya berdasarkan nilai rumah dan tegas berlaku untuk kelas menengah. Bukan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Dengan tipe 70 m2 di luar Jawa bisa Rp 300 juta-Rp 400 juta. Kalau di DKI paling dapat tipe 36 m2-40 m2. Harusnya tidak dengan luasan. Tapi harga," ucapnya.

"Masak dengan harga yang jauh lebih murah dia harus DP 30%. Usulannya harusnya dipatok harga misal Rp 700 juta atau Rp 1 miliar sekalian," paparnya.

Seperti diketahui, ketentuan DP pada KPR dan KKB diatur dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Aturan ini berlaku efektif 15 Juni 2012.

Pengaturan Loan to Value (LTV) pada KPR:

LTV paling tinggi 70% untuk kredit kepemilikan rumah dengan kriteria tipe bangunan di atas 70 m2. Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.
Rasio Loan to Value (LTV) dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini merupakan angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit.
Hal ini menunjukkan para nasabah calon pengguna KPR meski merogoh kocek lebih besar untuk DP alias self financing dari rumah. Ketika misalkan saja harga rumah Rp 100 juta. Maka bank maksimal dapat memberikan pembiayaan Rp 70 juta seiring dengan rasio LTV yang sebesar 70%. Oleh karena itu, nasabah mesti mempunyai dana sekitar Rp 30 juta untuk DP atau self financing.


5. Wow! 'Earth Hour' Mampu Hemat 462 MW Listrik  

Feby Dwi Sutianto - detikFinance

 Jakarta - PT PLN (Persero) mengungkapkan program kampanye global 'earth hour' berhasil menghemat pemakaian listrik hingga 462 MW di Jawa, Bali dan Sumatera.

Menurut Senior Manajer Komunikasi Korporat PT PLN (Persero), Bambang Dwiyanto, program 'earth hour' atau pemadaman listrik yang dijalankan serempak Sabtu malam (31/3/2012) selama 1 jam dari pukul 20.30 sampai 21.30 telah menghemat pemakaian listrik jumlah besar.

“Beban listrik di Jawa Madura Bali (Jamali) turun sekitar 350 Mega Watt (MW) dan beban listrik di Sumatra turun sekitar 112 MW,” imbuh bambang dalam keterangan tertulisnya kepada detikFinance, Minggu (1/4/2012).

Menurut Bambang, beban listrik (pemakaian) di Jawa Madura Bali (Jamali) pada hari Sabtu malam normal sebelum program 'earth hour' sekitar 17.516 MW dan pada saat Earth Hour tadi malam berada di kisaran 17.166 MW. Sedangkan beban listrik Sumatra normal di Sabtu malam sekitar 3.435 MW dan pada saat 'earth hour' tadi malam bebannya di kisaran 3.323 MW.

“Sedangkan penurunan beban di wilayah Indonesia Timur, saat ini masih dalam proses pengumpulan data karena sistem kelistrikannya tersebar dan isolated (terpisah-pisah) kecil kecil,” tegasnya.

Dari program earth hour tadi malam itu, PLN merilis penghematan pemakaian listrik mencapai 462 MWh (Mega Watt hour) atau senilai Rp 508 juta, dengan asumsi rata-rata biaya produksi listrik adalah Rp 1.100/kWh.

Earth hour merupakan sebuah kegiatan global yang diadakan oleh WWF (World Wide Fund for Nature, juga dikenal sebagai World Wildlife Fund) dan diadakan pada Sabtu terakhir bulan Maret setiap tahunnya yang meminta rumah-rumah dan perkantoran untuk memadamkan lampu dan peralatan listrik yang tidak perlu selama satu jam untuk meningkatkan kesadaran atas perlunya tindakan terhadap perubahan iklim.


6. Ekonomi Indonesia Tertekan  

Sunday, 01 April 2012


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berpidato menanggapi keputusan sidang paripurna DPR tentang rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Istana Negara Jakarta tadi malam. Pada pidato tersebut SBY juga menyatakan pemerintah secara resmi membatalkan kenaikan harga BBM subsidi pada 1 April.

JAKARTA– Pemerintah secara resmi membatalkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 April atau hari ini. Pemerintah juga telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi atas dampak pembatalan ini. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya merespons putusan DPR yang meminta pemerintah menunda kenaikan harga BBM hingga harga minyak dunia naik 15% di atas harga Indonesia Crude Price(ICP) sebesar USD105 per barel.

Dalam keterangannya di Istana Negara tadi malam,Presiden SBY menjelaskan batalnya kenaikan harga BBM bersubsidi ini akan memunculkan sejumlah masalah baru. Salah satu dampak dari pembatalan ini adalah tekanan pada perekonomian Tanah Air. ”Tentu ekonomi kita akan lebih berat dalam menghadapi meroketnya harga minyak dan tidak ada penyesuaian mengingat (penaikan) harga BBM adalah opsi terakhir atau cara yang kita tempuh jika tidak ada opsi lain.

Maka dalam menghadapi tekanan yang dihadapi, kita akan dengan gigih menjaga perekonomian,” ungkap SBY dalam keterangan persnya seusai rapat kabinet di Istana Negara,Jakarta, tadi malam. SBY menjelaskan, guna mengantisipasi tekanan ekonomi yang semakin berat ini,dia menginstruksikan dilakukan penghematan dan percepatan konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG).

”Dengan demikian, defisit masih pada angka yang diamanatkan dalam undangundang,” pungkasnya.SBYjuga meminta semua kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk menghemat anggaran. Pemerintah akan berusaha pula menaikkan penerimaan negara yang masih bisa dinaikkan,khususnya dari pertambangan dan pajak. Menurut SBY, pemerintah tidak bisa mengelak dari kondisi global yang terjadi sehingga hal ini berdampak ke perekonomian nasional.

Pemerintah juga harus menyesuaikan diri agar defisit fiskal dalam APBN 2012 tidak lebih dari 3% seperti dalam undang-undang. ”Kita terus jaga pertumbuhan nasional kita. Kita terus lakukan koreksi, semula 6,7% dan kita koreksi 6,5%. Ini dilakukan banyak negara di dunia (yang) juga tertekan. Pertumbuhan ekonomi akan kita jaga dengan ekspor,meningkatkan investasi dinegerikita,menjagadaya beli masyarakat,”lanjut dia.

Pemerintah,menurut SBY, juga akan terus menjaga sektor ekonomi makro dan riil, salah satunya dengan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Dengan langkah ini, pemerintah yakin akan terus dapat menjaga postur APBN-P 2012 sebaik mungkin sehingga defisit fiskal akan terjaga tahun ini dan ekonomi nasional tidak goyah. Pada pidato semalam,SBY sempat dibingungkan dengan lembaran ke-14 yang sempat hilang. Pidato sempat terhenti karena SBY harus mencari lembar ke-14.

“Tidak ada halaman 14 ya?” tanyanya sambil terus mencari.Namun setelah menemukan lembar yang dimaksud, SBY dengan lancar meneruskan pidatonya. Sebelum melakukan pidatonya, SBY sempat menggelar rapat bersama seluruh jajaran menteri di Kabinet Indonesia Bersatu II. Pada kesempatan tersebut SBY juga berterima kasih kepada seluruh anggota DPR yang telah bekerja keras siang dan malam untuk menyusun APBNP 2012.

Menurut Kepala Negara, pemerintah akan terus mencermati harga minyak dunia bulan- bulan mendatang sebelum mengambil sikap untuk menaikkan harga BBM.“Jadi saat ini tidak ada kenaikan harga BBM per 1 April sebagaimana yang sekarang ini dispekulasikan masyarakat,”ujar SBY. Dia menjelaskan, sebagai presiden yang pernah menaikkan harga BBM dan menurunkannya, dirinya sangat mengetahui dampak atau implikasi akibat kenaikan tersebut.

“Pemerintahan yang saya pimpin akan tetap taat asas terkait APBN yang berlaku, termasuk APBN-P 2012 ini,”tandasnya. Mantan Menteri Pertambangan itu menambahkan, sejak Indonesia merdeka, sudah terjadi 38 kali kenaikan harga BBM, sedangkan di masa Reformasi sudah 7 kali terjadi kenaikan harga BBM. Menurutnya, pandangan dan pembahasan tentang kenaikan harga BBM ini sangat politis.

“Bahkan saya merasakan segala sesuatunya dikaitkan dengan politik, terkait politik menjelang tahun 2014. Hal begini sebenarnya tidak salah, tetapi kalau sangat politis dan terlalu politis, maka pembahasan dan pemikiran bisa kurang objektif dan kurang rasional,”ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Presiden, dirinya siap berada pada posisi yang sulit dan tidak mudah serta tidak populis saat mengambil kebijakan menaikkan harga BBM. “Saya harus mengabaikan untuk rugi dalam politik karena keputusan yang pahit, yang tidak populer (populis) itu semata-mata untuk kepentingan yang besar,kepentingan rakyat, bangsa, dan negara,”katanya.

Fiskal Riskan

Sementara itu pengamat energi yang juga Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmato menilai keputusan menyetujui tambahan ayat 6A Pasal 7 pada sidang paripurna kemarin dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian pada kondisi fiskal. DPR memang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bila harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dalam kurun waktu enam bulan berjalan melampaui 15% dari ICP yang ditetapkan dalam RAPBN-P 2012 sebesar USD105 per barel atau sudah melewati USD120,75.

Namun, pasal ini juga mengunci pemerintah dalam hal kebijakan kenaikan BBM karena meskipun harga ICP terus melambung, pemerintahtidakbisa menaikkan harga BBM bersubsidi selama rata-rata ICP dalam enam bulan terakhir tidak melebihi USD120,75. Pri Agung menilai Pasal 7 ayat 6A menimbulkan ketidakpastian karena harga ICP tidak bisa ditebak.Harga ICP sangat fluktuatif dan hanya bisa dilihat dari pergerakan harian. “Keputusan itu (Pasal 7 ayat 6A) sangat politis dan kompromi dengan berbagai kepentingan.

Pasal ini membuat pemerintah di dalam politik anggarannya seperti berjudi karena tidak ada yang bisa tahu harga ICP dalam enam bulan berjalan. Ini terlalu berjudi,” ujar Pri Agung saat dihubungi SINDOkemarin. Pri Agung menambahkan, akan sulit bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi meskipun harga ICP naik. Pasalnya, batas yang ditetapkan untuk menaikkan harga BBM,yakni rata-rata ICP dalam enam bulan harus di atas USD120,75, terbilang tinggi.

Sebagai informasi, rata-rata ICP dalam lima bulan terakhir (November 2011–Maret 2012) adalah USD117,95. Artinya, bila pemerintah ingin menaikkan harga BBM pada Mei mendatang,rata-rata ICP pada April minimal harus berada pada level USD134,90 karena ICP rata-rata enam bulan berjalannya (November 2011–April 2012) adalah USD120,77 atau melebihi batas yang ditetapkan sebesar USD120,75.

Terakhir kali ratarata ICP menyentuh level USD134 adalah pada Juli 2008. Pergerakan ICP yang tidak menentu itu bisa membuat pemerintah mengajukan RAPBNP dua kali tahun ini.“Kalau harga stabil tinggi tetapi tetap di bawah USD120,75, bisa-bisa ujungnya akan ada APBN-P kedua,” tuturnya. Menurut Pri Agung, keputusan DPR yang lebih memilih untuk memodifikasi Pasal 7 ayat 6 dengan menambahkan satu ayat tambahan menunjukkan sikap DPR yang ingin melempar tanggung jawab kepada pemerintah atas kenaikan harga BBM.

Pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang juga mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu mengingatkan, pemerintah hanya bisa menentukan pembiayaan serta mempersiapkan langkah- langkah antisipasi dalam mengambil kebijakan fiskal bila ada kepastian di sana. “Harga ICP tidak bisa diprediksi dan hanya bisa dilihat per harinya.Ini makin tidak pasti,” ujar Anggito saat dihubungi SINDOkemarin.

Anggito juga mengaku kecewa dengan sikap DPR yang kurang memikirkan dampak fiskal jangka panjang. “Tentu saya kecewa karena DPR memberikan ketidakpastian. Menurut saya ini sangat memalukan,”tuturnya. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKF Bambang Brodjonegoro mengakui ada risiko fiskal yang harus ditanggung pemerintah menyusul pilihan DPR kemarin.

Pemerintah, menurut Bambang, harus ekstrahati- hati dalam menjaga kesehatan fiskal ke depan bila tidak ingin anggaran ataupun defisit membengkak karena subsidi. Terlebih, opsi pembatasan tidak dimungkinkan lagi karena sudah dihapus melalui mekanisme APBN-P 2012. “Intinya kita lebih berhatihati. (Tidak ada pembatasan atas) adanya pengendalian. Dalam pengertian,cegah kebocoran, konversi gas,” papar Bambang seusai sidang paripurna di Gedung DPR, Sabtu pagi kemarin. rarasati syarief/maesaroh


6. Meski Pertamax Rp 10.200, Orang Kaya Harus Malu Pakai Premium!
 

Herdaru Purnomo - detikFinance



 Jakarta - Pemerintah harus mencabut subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dari kaum kaya dan menengah. Tingginya harga Pertamax pasti mengakibatkan orang kaya dan menengah berbondong-bondong beralih ke Premium. Hal ini dipandang tidak wajar!

"Sebaiknya pemerintah fokus pada mencabut subsidi BBM dari kaum kaya dan menengah. Berdasarkan pidato Presiden dan para Menteri, 70 persen dari subsidi BBM itu dinikmati kelompok menengah atas," kata Ekonom Dradjad Wibowo kepada detikFinance di Jakarta, Minggu (1/4/2012).

Artinya, menurut Dradjad pada tahun 2011 nilai subsidi yang dinikmati kaum kaya dan menengah ini sudah sebesar Rp 115,6 triliun.

"Ini jelas pemborosan yang tidak sedikit. Orang kaya dan menengah harus malu ngembat BBM bersubsidi dan listrik bersubsidi. Harusnya malu karena ikut menghabiskan minyak kita, pakai subsidi lagi," ungkap Dradjad.

Wakil Ketua Umum PAN ini menilai keputusan DPR kemarin sebenarnya 'unworkable'. Kalimat rata-rata 6 bulan berjalan adalah moving average. Rata-rata ICP 6 bulan berjalan bisa berada di atas dan di bawah 15 persen pada bulan atau minggu yang sama.

"Artinya, bukan tidak mungkin dalam bulan atau minggu yang sama pemerintah harus menaikkan dan menurunkan harga BBM bersubsidi. Jelas tidak praktis. Harga BBM bersubsidi akhirnya berfluktuasi mengikuti harga pasar, padahal pasal UU Migas tentang hal ini sudah dibatalkan MK. Pemerintah pun bisa dianggap melanggar UU klo telat menurunkan harga BBM bersubsidi," papar Dradjad.

"Tapi dalam praktek di negara manapun, rasa malu saja tidak cukup. Harus ada enforcement, pemaksaan, penegakan aturan dari negara. Negara harus memaksa orang kaya dan menengah tidak mengembat BBM bersubsidi," tutupnya.

Seperti diketahui, bensin Pertamax sudah tembus Rp 10.200/liter di 1 April 2012 ini. Harga Pertamax yang berbeda jauh dengan Premium di Rp 4.500/liter ini disinyalir akan orang mampu juga mendapatkan subsidi dengan mengisi Premium. 

7. BBM Batal Naik, Dana BLT Rp 17 Triliun 'Nganggur'  

Wahyu Daniel - detikFinance



Foto: Wahyu/detikFinance Jakarta - Rapat pripurna DPR membatalkan kenaikan harga BBM subsidi pada 1 April 2012. Akhirnya, dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 17 triliun yang sudah disetujui menganggur.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan, dana BLT dan kompensasi lainnya yang totalnya Rp 25 triliun tetap dianggarkan dan tidak bisa dibatalkan.

"Tetap saja. Kan pagunya harus ada kalau di anggaran ya, itu harus ada pagunya. Jadi ketika mau dipakai itu dikeluarkan," kata Bambang di Jakarta, Sabtu (31/3/2012).

Jadi dana tersebut tidak akan dihilangkan dana BLT dkk ini karena sudah diketok oleh DPR untuk masuk dalam UU APBN-P 2012. Dana tersebut baru akan cair apabila harga BBM bersubsidi jadi dinaikkan tahun ini.

Dalam UU APBN-P 2012 dimasukkan paket kompensasi Rp 25 triliun. Paket ini terdiri dari BLT atau sekarang disebut bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) Rp 17,08 triliun, bantuan pembangunan infrastruktur pedesaan Rp 7,88 triliun, dan tambahan anggaran program Keluarga Harapan Rp 591,5 miliar.

Padahal kompensasi ini dimasukkan karena kenaikan harga BBM subsidi yang rencananya dilakukan pada 1 April 2012. Namun kenaikan harga BBM subsidi ini tidak terjadi karena pripurna DPR ebrkata lain.

Rapat Paripurna Rancangan APBN-P 2012 akhirnya menghasilkan keputusan. Rapat yang berakhir dengan voting itu menyepakati penambahan ayat pada pasal 7 ayat 6 RUU APBN-P 2012. Dengan penambahan penjelasan di ayat 6 huruf a itu, pemerintah bisa menaikkan maupun menurunkan harga BBM dengan syarat tertentu.

Dalam UU APBN-P 2012 telah diputuskan Pasal 7 ayat 6a UU APBN-P 2012 yang isinya adalah: "Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam 6 bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung."

Dalam UU APBN-P 2012, DPR dan pemerintah memutuskan asumsi harga minyak (Indonesia Crude Price/ICP) baru sebesar US$ 105 per barel dari sebelumnya US$ 90 per barel. Jadi apabila harga minyak 6 bulan terakhir rata-ratanya mengalami kenaikan atau penurunan 15%, pemerintah bisa menaikkan atau menurunkan harga BBM subsidi
    


SUMBER :
  • www.detikfinance.com
  • www.seputar-indonesia.com
  • www.google.com
  • koran harian KOMPAS
  • koran POS KOTA