ADOPSI POLA PSAK DI INDONESIA
(Akuntansi Internasional)
1.A. PEMBAHASAN
Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah kerangka acuan dalam prosedur yang berkaitan
dengan penyajian laporan keuangan. PSAK saat ini menjadi peraturan yang
mengikat, agar pengertian yang ada menjadi tidak bias pada suatu pos laporan
keuangan.PSAK menjadi standar yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan
perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik signifikan. BUMN juga termasuk
perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik signifikan karena laporannya diberikan
kepada masyarakat. Dari list update PSAK yang ada di IAI website, beberapa
sudah konvergensi dengan IFRS. Ada beberapa PSAK yang sebelumnya dicabut. Beberapa
PSAK yang dicabut antara lain PSAK 32, PSAK 35, PSAK 37, PSAK 31, PSAK 42 dan
masih ada beberapa PSAK lainnya. Beberapa alasan PSAK tersebut dicabut krn
dampak dari konvergensi IFRS. Dan atau karena sudah diatur dalam SAK lain
Awalnya standar akuntansi Indonesia berkiblat ke
Belanda, namun belakangan ini menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Mula-mula PSAK IAI
berkiblat ke AS dan mulai 2012 telah beralih ke IFRS.
1.A.1 PEMAHAMAN PSAK
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
merupakan suatu buku petunjuk dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan
tentang perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang
disusun oleh lembaga IAI didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan
telah disepakati (konvensi) serta telah disahkan oleh lembaga atau institut
resmi. Hal ini menyebabkan tidak menutup kemungkinan PSAK dapat mengalami
perubahan dari sejalan dengan perubahan kebutuhan informasi ekonomi.
Sebagai suatu pedoman, PSAK bukan merupakan suatu
kemutlakan bagi setiap perusahasan dalam membuat laporan keuangan. Namun paling
tidak dapat memastikan bahwa penempatan elemen data ekonomi harus ditempatkan
pada posisi yang tepat agar semua data ekonomi dapat tersaji dengan baik,
sehingga dapat memudahkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam
menginterpretasikan dan megevaluasi suatu laporan keuangan guna mengambil
keputusan ekonomi yang baik.
1.A.2 PEMAHAMAN
STANDARDISASI
Standarisasi merupakan
penetapan aturan yang kaku, sempit bahkan mungkin penerapan satu standar/aturan
tunggal dalam segala situasi . standarisai tidak mengakomodasi
perbedaan-perbedaan antar negara , oleh karena itu sulit diimplementasikan
secara internasional. Standar tersebut, IFRS dan IAS, menjadi acuan atau
diadopsi langsung oleh para penyusun standar di tiap-tiap negara yang ingin
merevisi standar mereka agar sesuai dengan standar yang berlaku secara
internasional..
1.A.3 PEMAHAMAN
HARMONISASI
Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan
kesesuaian praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar
praktik-praktik tersebut dapat beragam. Harmonisasi akuntansi mencakup
harmonisasi standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan
pengungkapan), pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan public
terkait dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek dan
standar audit. Standar harmonisasi bebas dari konflik logika dan dapat
meningkatkan daya banding informasi keuangan yang berasal dari berbagai negara.
Secara sederhana harmonisasi dapat diartikan bahwa suatu negara tidak mengikuti
sepenuhnya standar yang berlaku secara internasional.
1.A.4 PEMAHAMAN
KONVERGENSI
Konvergensi dalam standar akuntansi dan dalam
konteks standar internasional berarti nantinya ditujukan hanya akan ada satu
standar. Satu standar itulah yang kemudian berlaku menggantikan standar yang
tadinya dibuat dan dipakai oleh negara itu sendiri. Sebelum ada konvergensi
standar, biasanya terdapat perbedaan antara standar yang dibuat dan dipakai di
negara tersebut dengan standar internasional.
Konvergensi standar akan menghapus perbedaan
tersebut perlahan-lahan dan bertahap sehingga nantinya tidak akan ada lagi
perbedaan antara standar negara tersebut dengan standar yang berlaku secara
internasional. Konvergensi standar akuntansi dapat dilakukan dengan 3 cara,
yaitu : harmonisasi (membuat standar sendiri yang tidak berkonflik dengan
IFRS), adaptasi (membuat standar sendiri yang disesuaikan dengan IFRS) atau
adopsi (mengambil langsung dari IFRS).
1.B. RUANG
LINGKUP
Melihat kenyataan bahwa peranan asuransi dalam
masyarakat Indonesia dewasa ini semakin besar dan mengingat fungsi perusahaan
asuransi adalah memberikan perlindungan atas resiko yang dihadapi masyarakat
dari kerugian yang bersifat finansial, maka kebutuhan akan adanya suatu standar
khusus akuntansi bagi perusahaan asuransi dirasakan semakin diperlukan, agar perusahaan
asuransi dapat secara mantap menyajikan laporan keuangan.
Sebagaimana diketahui bahwa laporan keuangan
diperlukan selain sebagai alat pertanggungjawaban juga sebagai sumber informasi
untuk bahan pengambilan keputusan berbagai pihak yang berkepentingan dalam
perusahaan asuransi. Laporan keuangan perusahaan asuransi terdiri
dari neraca, laporan laba rugi dan pengungkapan.
PSAK Asuransi
Sebelum Konvergensi
|
Sesudah Konvergensi
|
PSAK 28 : Asuransi Kerugian
PSAK 36 : Asuransi Jiwa
|
PSAK 28 ( Revisi 2011 ) : Akuntansi Kontrak
Asuransi Kerugian
PSAK 36 ( Revisi 2011 ) : Akuntansi Kontrak
Asuransi Jiwa
PSAK 62 : Kontrak Asuransi ( IFRS 4 fase I )
|
1.C. KESIMPULAN
Berdasarkan
review diatas, standar yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan disebut
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Dengan adanya harmonisasi dan
konvergensi, PSAK mengalami beberapa revisi hingga pada 1 Januari 2012 IFRS
diadopsi. Namun masih ditemukan beberapa perbedaan antara IFRS dan PSAK yang
menandakan bahwa indonesia masih mengacu pada IAS dan belum benar-benar
mengadopsi. Pada sektor asuransi, PSAK Asuransi yaitu PSAK 28, PSAK 36 dan PSAK
62 yang telah mengacu pada IFRS 4 phase I dan II.
Demikian review Adopsi Pola PSAK Di Indonesia saya
buat pada tanggal 18/4/2014. Semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca. Sumber
penulisan review ini sebagai berikut :
1. http://magussudrajat.blogspot.com/2011/06/pengantar-tentang-ifrs.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar