Adobsi PSAK di Indonesia

ADOPSI POLA PSAK DI INDONESIA
(Akuntansi Internasional)

1.A.          PEMBAHASAN 
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah kerangka acuan dalam prosedur yang berkaitan dengan penyajian laporan keuangan. PSAK saat ini menjadi peraturan yang mengikat, agar pengertian yang ada menjadi tidak bias pada suatu pos laporan keuangan.PSAK menjadi standar yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik signifikan. BUMN juga termasuk perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik signifikan karena laporannya diberikan kepada masyarakat. Dari list update PSAK yang ada di IAI website, beberapa sudah konvergensi dengan IFRS. Ada beberapa PSAK yang sebelumnya dicabut. Beberapa PSAK yang dicabut antara lain PSAK 32, PSAK 35, PSAK 37, PSAK 31, PSAK 42 dan masih ada beberapa PSAK lainnya. Beberapa alasan PSAK tersebut dicabut krn dampak dari konvergensi IFRS. Dan atau karena sudah diatur dalam SAK lain
Awalnya standar akuntansi Indonesia berkiblat ke Belanda, namun belakangan ini menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Mula-mula PSAK IAI berkiblat ke AS dan mulai 2012 telah beralih ke IFRS.

1.A.1   PEMAHAMAN PSAK
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan suatu buku petunjuk dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah disepakati (konvensi) serta telah disahkan oleh lembaga atau institut resmi. Hal ini menyebabkan tidak menutup kemungkinan PSAK dapat mengalami perubahan dari sejalan dengan perubahan kebutuhan informasi ekonomi.
Sebagai suatu pedoman, PSAK bukan merupakan suatu kemutlakan bagi setiap perusahasan dalam membuat laporan keuangan. Namun paling tidak dapat memastikan bahwa penempatan elemen data ekonomi harus ditempatkan pada posisi yang tepat agar semua data ekonomi dapat tersaji dengan baik, sehingga dapat memudahkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam menginterpretasikan dan megevaluasi suatu laporan keuangan guna mengambil keputusan ekonomi yang baik.

1.A.2   PEMAHAMAN STANDARDISASI
Standarisasi merupakan penetapan aturan yang kaku, sempit bahkan mungkin penerapan satu standar/aturan tunggal dalam segala situasi . standarisai tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antar negara , oleh karena itu sulit diimplementasikan secara internasional. Standar tersebut, IFRS dan IAS, menjadi acuan atau diadopsi langsung oleh para penyusun standar di tiap-tiap negara yang ingin merevisi standar mereka agar sesuai dengan standar yang berlaku secara internasional..
                      
1.A.3   PEMAHAMAN HARMONISASI
Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kesesuaian praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Harmonisasi akuntansi mencakup harmonisasi standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapan), pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan public terkait dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek dan standar audit. Standar harmonisasi bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan daya banding informasi keuangan yang berasal dari berbagai negara. Secara sederhana harmonisasi dapat diartikan bahwa suatu negara tidak mengikuti sepenuhnya standar yang berlaku secara internasional.

1.A.4   PEMAHAMAN KONVERGENSI
Konvergensi dalam standar akuntansi dan dalam konteks standar internasional berarti nantinya ditujukan hanya akan ada satu standar. Satu standar itulah yang kemudian berlaku menggantikan standar yang tadinya dibuat dan dipakai oleh negara itu sendiri. Sebelum ada konvergensi standar, biasanya terdapat perbedaan antara standar yang dibuat dan dipakai di negara tersebut dengan standar internasional.
Konvergensi standar akan menghapus perbedaan tersebut perlahan-lahan dan bertahap sehingga nantinya tidak akan ada lagi perbedaan antara standar negara tersebut dengan standar yang berlaku secara internasional. Konvergensi standar akuntansi dapat dilakukan dengan 3 cara, yaitu : harmonisasi (membuat standar sendiri yang tidak berkonflik dengan IFRS), adaptasi (membuat standar sendiri yang disesuaikan dengan IFRS) atau adopsi (mengambil langsung dari IFRS).

1.B.     RUANG LINGKUP
Melihat kenyataan bahwa peranan asuransi dalam masyarakat Indonesia dewasa ini semakin besar dan mengingat fungsi perusahaan asuransi adalah memberikan perlindungan atas resiko yang dihadapi masyarakat dari kerugian yang bersifat finansial, maka kebutuhan akan adanya suatu standar khusus akuntansi bagi perusahaan asuransi dirasakan semakin diperlukan, agar perusahaan asuransi dapat secara mantap menyajikan laporan keuangan.
Sebagaimana diketahui bahwa laporan keuangan diperlukan selain sebagai alat pertanggungjawaban juga sebagai sumber informasi untuk bahan pengambilan keputusan berbagai pihak yang berkepentingan dalam perusahaan asuransi. Laporan keuangan perusahaan asuransi terdiri dari neraca, laporan laba rugi dan pengungkapan.

PSAK Asuransi

Sebelum Konvergensi
Sesudah Konvergensi
PSAK 28 : Asuransi Kerugian

PSAK 36 : Asuransi Jiwa
PSAK 28 ( Revisi 2011 ) : Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian
PSAK 36 ( Revisi 2011 ) : Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
PSAK 62 : Kontrak Asuransi ( IFRS 4 fase I )



1.C.     KESIMPULAN
   Berdasarkan review diatas, standar yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan disebut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Dengan adanya harmonisasi dan konvergensi, PSAK mengalami beberapa revisi hingga pada 1 Januari 2012 IFRS diadopsi. Namun masih ditemukan beberapa perbedaan antara IFRS dan PSAK yang menandakan bahwa indonesia masih mengacu pada IAS dan belum benar-benar mengadopsi. Pada sektor asuransi, PSAK Asuransi yaitu PSAK 28, PSAK 36 dan PSAK 62 yang telah mengacu pada IFRS 4 phase I dan II.
Demikian review Adopsi Pola PSAK Di Indonesia saya buat pada tanggal 18/4/2014. Semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca. Sumber penulisan review ini sebagai berikut :
1.      http://magussudrajat.blogspot.com/2011/06/pengantar-tentang-ifrs.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar